Peraturan Presiden 28 Tahun 2020 Tentang Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK (P3K)




assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kepada teman teman dengan status lulus sebagai Pegawai Pemerintan dengan perjanjian kerja, alhamdulillah ada titik terang untuk kita semua, semoga apa yang kita kerjakan dengan ikhlas, akan diberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda.

Bahwa untuk menjalankan ketentua pasal 100 Peraturan Pemerintan nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintan dengan perjanjian kerja, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintan Denga  Perjanjian Kera

Dijelaskan dalam keputusan ini bahwa pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah warga indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan di angkat menjadi pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam jabatan pemerintah.


Gaji pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja (PPPK)  imbalan gaji atau upah yang wajib diberikan pemerintah secara adil  dan layak sesuai dengan tupoksi dan beban kerja mereka, diberikan gaji  yang besarnya berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu sendiri, berikut besarannya :


dalam hal ini ternyata para pegawai pegawai pemerintan dengan perjanjian kerja (PPPK)  diberikan kenaikan gajih berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Presiden Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

dan inilah yang dapat kami sampaikan tentang Peraturan Presiden 28 Tahun 2020 Tentang  Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK (P3K). terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk mampir semoga kita diberi keberkahan dalam segala hal..Aamiin...

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden 28 Tahun 2020 Tentang Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK (P3K)"