Persyaratan Satuan Pendidikan Yang Bisa PTM 100 Persen
Persyaratan Satuan Pendidikan Yang Bisa PTM 100 Persen - Pada tanggal 21 Desember 2021 di Jakarta telah terbit SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri yang berkaitan denngan masa pandemi Covid-19 di satuan Pendidikan yang ada di Indonesia.
Terbitnya SKB empat menteri ini adalah sebagai bentuk upaya pemulihan kegiatan pembelajaran dengan dibukanya kembali sekolah dengan pola pembelajaran tatap muka. Lalu kapan dimulainya ? kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas dimulai pada semester 2 atau genap tahun tahun 2022.
Namun tidak semua satuan pendidikan dapat menggelar kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022 secara penuh atau 100 persen. Satuan Pendidikan yang memenuhi persyaratan saja yang dapat menyelenggarankan PTM 100 persen. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan agar bisa menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka 100 persen penuh:
Pertama, bahwa tenaga pendidik dan kependidikan dipastikan sudah melakukan vaksinasi. Dengan keadaan tenaga pendidik dan kependidikan sudah di vaksinasi akan memberikan rasa aman bagi peserta didik dan warga sekolah merasa aman dan nyaman pada saat dilingkungan sekolah.
Kedua Bagi satuan pendidikan yang berada pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1 dan 2 dapat menyelenggarakan PTM 100 Persen bila bila capaian vaksinasi dosis 2 tenaga pendidik dan tenaga pendidikan mencapai sekurang-kurangnya 80 persen. Satuan pendidikan pada kondisi tersebut dapat melaksanakan pembelejaran tatap muka di setiap harinya. Dengan jumlah jam maksimal dalam 1 harinya sebanyak 6 jam pelajaran.
Namun sebaliknya bila capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada pada rentang angka 50-80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM secara terbatas dengan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut .
PTM secara terbatas pada wilayah tersebut bisa diselenggarakan pada setiap harinya, Tetapi harus dilakukan secara bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur oleh satuan pendidikan berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per harinya.
Harapan kita semua bahwa dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan bagi kita semua, bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk tenaga pendidik dan kependidikan , keluarga, maupun peserta didik itu sendiri.PERSYARATAN SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA PTM 100 PERSEN
Bagi satuan pendidikan yang berada dalam wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan yang berada pada wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Hal yang menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan lagi kriteria-kriteria yang akan memberatkan bagi satuan pendidikan .
Adanya pengecualian tertentu berkaitan dengan pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik ( Guru) dan tenaga kependidikan (Tendik) di satuan pendidikan. Lalu pengecualian seperti apa? Untuk satuan Pendidikan yang berada pada wilayah khusus dan kondisi geografis tertentu bisa melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. Bagi anda yang memerlukan daftar wilayah khusus berdasarkan silahkan anda klik tulisan biru ini., Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021
Selain daripada itu , Jumlah persentasi guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan diseluruh wilayah di Indonesia adalah sudah divaksinasi, tercatat sebanyak 81 % dari 4.500.000 dengan kata lain sebanyak 3.606.000 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi. Bahkan 72% atau 3.260.000 di antaranya sudah melakukan vaksinasi dosis 2.
Teknologi pemantauan evaluasi PTM terbatas yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan antaralain sebagai berikut mulai dari DAPODIK, EMIS, PEDULI LINDUNGI. Bila ternyata ada satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan maka akan diberikan saksi administrasi dan akan diberikan pembinaan oleh Satuan Tugas Penanggan Covid-19.
Posting Komentar untuk "PERSYARATAN SATUAN PENDIDIKAN YANG BISA PTM 100 PERSEN"