EDARAN TERBARU DARI MENTERI PAN-RB STATUS NON ASN UNTUK SELURUH HONORER DI INDONESIA

 



Yth. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Instansi Pusat dan Instansi Daerah
di
Tempat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan
Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai
dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih
diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami
mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkahlangkah sebagai berikut:
a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN
yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;
b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak
mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;
c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk
mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya;
Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui
usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya,
disampaikan terima kasih.


Semoga ada kabar baik untuk honorer yang sudah terlalu lama berjuang bagi bangsa dan negara ini...

Posting Komentar untuk "EDARAN TERBARU DARI MENTERI PAN-RB STATUS NON ASN UNTUK SELURUH HONORER DI INDONESIA"